Jual Beli WTP Berakhir OTT
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menerima informasi adanya tindak pidana korupsi di Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). Tim penyidik KPK, sore itu langsung bergerak ke gedung
yang berada di Jalan Gatot Subroto itu.
Ternyata, informasi dari masyarakat itu benar adanya. Sebanyak enam
orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat
26 Mei 2017.
BACA JUGA ;
Kasus E-KTP, Setnov Dinilai Jadi Korban Pembunuhan Karakter
"Setelah KPK melakukan pengecekan informasi dari masyarakat tentang
terjadinya tindak pidana korupsi, KPK melakukan operasi tangkap tangan
pada Jumat, 26 Mei 2017 di dua lokasi yaitu kantor BPK RI dan kantor
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau
Kemendes PDTT," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Enam orang yang ditangkap KPK di Gedung BPK yakni, ALS (Ali Sadli)
auditor BPK, RS (Rochmadi Saptogiri) eselon I BPK, JBP (Jarot Budi
Prabowo) eselon III Kemendes, sekretaris RS, sopir JBP dan 1 orang
satpam.
Dalam OTT itu, penyidik KPK
juga menemukan uang Rp 40 juta di ruangan Ali Sadli. Uang itu diduga
kuat terkait suap pada kasus yang berkaitan dengan pemberian opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan lembaga tersebut.
"Uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian total komitmen Rp 240
juta karena sebelumnya di awal Mei sudah diserahkan Rp 200 juta," ungkap
Agus.
Selain itu, KPK pun menemukan Rp 1,145 miliar dan 3 ribu dolar AS di
brankas Rochmadi. Namun, uang itu belum diketahui apakah terkait dengan
tindak pidana korupsi atau tidak.
Setelah dari BPK, penyidik KPK kemudian bergerak ke kantor
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Kemendes PDTT) pada pukul 16.20 WIB. Dalam gedung yang berada di Jalan
TMP Kalibata, Jakarta Selatan, itu KPK menangkap satu pejabat.
"Tim KPK mengamankan Irjen Kemendes PDTT SUG (Sugito) dan untuk
keamanan barang bukti, dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan. Di BPK
disegel dua ruangan yaitu di ruang ALS dan RS, sedangkan di Kemendes
PDTT ada empat ruangan yang disegel yaitu di dua ruangan JBP, ruang biro
keuangan dan ruangan SUG," tutur Agus.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, sebagai latar
belakangnya, pada Maret 2017 KPK telah melakukan pemeriksaan atas
laporan Kemendes PDTT untuk anggaran 2016. Menurut Laode, dalam rangka
memperoleh opini WTP, Sugito melakukan pendekatan ke pihak auditor BPK.
"Kode uang yang disepakati 'PERHATIAN' kemudian terkait untuk WTP di Kemendes PDTT tahun 2016," ungkap Laode.
BACA JUGA ;
2 Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Andi Narogong Banyak Berbohong
Atas OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka yaitu sebagai pemberi suap adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes Jarot Budi Prabowo yang disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima suap adalah auditor utama keuangan
negara III BPK, Rochmadi Saptogiri yang merupakan pejabat eselon I dan
auditor BPK Ali Sadli. Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal
12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Post a Comment