2 Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Andi Narogong Banyak Berbohong
Jakarta - Dua terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP
Irman dan Sugiharto diberikan kesempatan menyanggah kesaksian dari Andi
Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Irman menganggap
kesaksian Andi tak sesuai dengan fakta. Salah satunya adalah pertemuan
di Hotel Gran Melia. Irman mengatakan pertemuan tersebut merupakan permintaan Andi Narogong.
BACA JUGA ;
Kisah Tim Jaguar dan Anggota Geng Motor yang Pakai Jimat
"Banyak yang tidak sesuai dengan fakta dan mengarang. Bahwa saya dan
Sugiarto, Andi, Setya Novanto, dan Ibu Sekjen (Diah Angraeni) pernah
bertemu disponsori oleh Andi di Gran Melia. Bu Dia sudah mengakui
juga," ujar Irman, Senin (29/5/2017).
Sebelumnya, Andi Narogong sempat dicecar jaksa penuntut umum KPK terkait pertemuan di Gran Melia. Andi mengaku tak pernah ada pertemuan tersebut.
Andi juga mengatakan tak pernah berhubungan dengan anggota DPR
terkait proses anggaran e-KTP. Pernyataan tersebut juga dibantah Irman.
Dia mengatakan sebaliknya, bahwa Andi sempat mendatangi ruangan kerja
Irman dan memberitahu bahwa kunci anggaran proyek e-KTP bukan di komisi
II DPR, melainkan di Setya Novanto.
"Pak Giarto (Sugiharto) saksinya. Dia (Andi) juga bilang kalau
berkenan akan dipertemukan Pak Irman dan Giarto dengan SN. Itulah
awalnya sampai akhirnya ketemu di Gran Melia," kata Irman.
Sugiharto Ikut Membantah
Berkaitan dengan uang sejumlah USD 1,5 juta yang dikatakan Andi
sebagai uang operasional atas permintaan Irman juga dibantah oleh mantan
Dirjen Dukcapil Kemendagri itu. Irman juga membantah pernyataan Andi
yang mengatakan Johanes Richard Tanjaya merupakan kunci dalam proyek
ini.
"Ini fitnah lebih besar lagi kalau saya sampai melempar piring karena
PT Mega Global kalah. Ya Allah, saya enggak pernah minta Mega Global
menang. Saya siap dikonfrontasi dengan siapa pun," kata Irman.
Dia juga membantah mengenalkan Andi kepada Direktur Utama PT
Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Irman juga mengaku tak pernah
mengeluarkan pernyataan Paulus Tanos merupakan orang terdekat dengan
mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Sugiharto pun ikut menyanggah kesaksian Andi Narogong. Salah satunya
terkait permintaan uang kepada Andi. Sugiharto mengaku, permintaan uang
tersebut bukan dari dirinya, melainkan dari anggota Komisi II DPR
melalui Miryam S Haryani.
BACA JUGA ;
Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Hukum
"Saya hanya minta USD 400 ribu untuk Miryam Haryani. USD 200 ribu
untuk Pak Irman biaya tim supervisi, dan USD 400 ribu untuk Markus
Nari," terang Sugiharto.
Meski dibantah oleh kedua terdakwa, Andi Narogong mengatakan tetap pada keterangan yang telah dia sampaikan sebelumnya.
Post a Comment