Kasus E-KTP, Setnov Dinilai Jadi Korban Pembunuhan Karakter
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang kasus korupsi e-KTP dengan
terdakwa mantan pejabat Kementrian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Dalam sidang, jaksa KPK menghadirkan Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma
Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai salah satu kontraktor proyek
tersebut.
Dalam kesaksiannya, Andi membantah pernah bertemu Setya Novanto atau Setnov membahas proyek e-KTP. Dia hanya pernah bertemu Novanto untuk membahas rencana pemesanan atribut kampanye.
BACA JUGA ;
2 Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Andi Narogong Banyak Berbohong
Mengomentari hal tersebut, pengamat hukum tata negara Margarito Kamis
mengatakan, dari keterangan Andi tersebut menimbulkan pertanyaan
tentang jaksa KPK. Apakah ada upaya dengan sengaja untuk menyudutkan
Setnov.
"Yang harus dipertanyakan secara hukum dari mana Jaksa mendapatkan
fakta bahwa pertemuan itu menjadi dasar Novanto melakukan kejahatan atau
bersama-sama melakukan kejahatan, dari mana fakta itu. Sementara fakta
yang terungkap dalam persidangan tidak seperti itu, tidak mungkin secara
rasional ditunjuk sebagai dasar untuk mengkoefisir sebagai pelaku atau
sama-sama melakukan. Bagi saya tidak berdasar tuduhan jaksa itu, tanpa
dasar," kata Margarito di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Jika tudingan jaksa KPK tidak berdasar, maka nama Novanto yang
disebut-sebut dalam perkara itu dapat disebut sebagai upaya pembunuhan
karakter (character assasination).
"Tidak bisa ditolak kalau orang mengatakan itu sebagai caracter
assasination. Kalau ada yang menilai seperti itu, saya kira itu
penilaian yang sah sekali menuduh orang tanpa dasar kan sama saja
memfitnah orang itu, itu pembunuhan karakter, merusak citra orang,
merusak harga diri orang," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu saksi dalam kasus itu Paulus Tannos, juga
menyebut bahwa tidak ada pertemuan antara Andi Narogong dengan Setya
Novanto untuk membahas e-KTP. Paulus Tannos bahkan merasa Andi Narogong
mencatut nama Setya Novanto kepadanya agar dapat disertakan dalam proyek
e-KTP.
Saat ditanya apakah harus ada pemulihan nama baik Novanto sebagai
pejabat negara jika tidak terbukti terlibat dan hanya dicatut, menurut
Margarito hal itu sepenuhnya hak Novanto.
BACA JUGA ;
Ransel Hitam Diduga Berisi Bom Bikin Warga Ketar-ketir
"Sangat bergantung pada Novanto,
yang jelas tuduhan itu kan tidak berdasar, faktanya seperti itu,
pengakuan saksi seperti itu dan tidak ada fakta lain yang mendukung,
maka tuduhan dia yang melakukan kejahatan, itu character assasination. Sulit mengatakan kalau itu tidak fitnah, bagaimana Novanto menyikapinya itu terserah Novanto," tutup dia.
Post a Comment