Ketum MUI Sarankan Rizieq Shihab Ikuti Proses Hukum
BOGOR, - Ketua Umum Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menyarankan pimpinan Front Pembela Islam
Rizieq Shihab untuk mengikuti proses hukum di Indonesia.
"Kalau menurut saya, kalau dia (Rizieq Shihab) bisa mengikuti proses
hukum, ya lebih bagus," ujar Ma'ruf di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa
Barat, Senin (29/5/2017).
BACA JUGA ;
BACA JUGA ;
Benarkah Kelompok Teroris Maute Telah Kuasai Kota Marawi?
Ma'ruf mengaku, tidak mengetahui mengapa Rizieq memilih untuk tidak menghadapi proses hukum di Indonesia.
Soal kasus yang menjerat Rieziq sendiri, Ma'ruf enggan menanggapi.
Sebab, ia tidak mengetahui apakah chat Whatsapp konten negatif itu benar
ada atau tidak.
"Karena inikan masalahnya kebenaran atau ketidakbenaran. Karena itu
yang tahu, Polri. Kita tidak mengetahui benar atau tidaknya," ujar
Ma'ruf.
Oleh sebab itu, Ma'ruf meminta Polri transparan dalam perkara itu agar tidak disalahpahami oleh pendukung Rizieq.
"Ini soal proses yang transparan. Supaya tidak disalahpahami oleh umat. Itu saja," ujar dia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten
pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.
Meski demikian, polisi tak merinci apa alat bukti yang telah dimiliki
penyidik dalam rangka penetapan tersangka itu, termasuk apa pasal yang
menjerat Rizieq.
Dengan demikian, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus
ini. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan Firza Husein sebagai
tersangka.
Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6
juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman
hukuman di atas lima tahun penjara.
Rizieq sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoutri.
BACA JUGA ;
BACA JUGA ;
Hampir 100 Orang Tewas Dalam Pertempuran Tentara Filipina Melawan ISIS di Marawi
Adapun pihak Rizieq menganggap polisi melakukan rekayasa. Pihaknya
akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
Saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi. Belum diketahui kapan yang bersangkutan akan kembali ke Indonesia.
Post a Comment